Mawar adalah
tanaman semak dari genus Rosa sekaligus nama bunga yang dihasilkan tanaman ini.
Mawar liar yang terdiri lebih dari 100 spesies kebanyakan tumbuh di belahan
bumi utara yang berudara sejuk. Spesies mawar umumnya merupakan tanaman semak
yang berduri atau tanaman memanjat yang tingginya bisa mencapai 2 sampai 5
meter. Walaupun jarang ditemui, tinggi tanaman mawar yang merambat di tanaman
lain bisa mencapai 20 meter.
Senin, 13 Oktober 2014
Minggu, 12 Oktober 2014
Credit Union
PENGERTIAN CREDIT UNION (CU)
Credit diambil dalam bahasa latin, yaitu credere yang berarti kepercayaan. Union mempumyai arti kumpulan. Credit Union yaitu sekumpulan orang-orang yang saling percaya dan mempunyai suatu kesepakatan dalam lembaga keuangan yang bergerak dalam kegiatan simpan pimjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan dimaksudkan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri. Credit Union (CU) sering juga disebut koperasi kredit.Peraturan Perundangan Koperasi di Indonesia
Peraturan Perundang-undangan Koperasi di Indonesia,
Hukum Koperasi
Kronologis dan Sejarah tentang Koperasi di Indonesia
A Sebelum UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian
a. Verordening op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 431/1915)
Merupakan regulasi pertama yang berlaku bagi semua golongan penduduk (Pasal 131 IS) yang ada di Indonesia. Peraturan ini timbul atas adnya kekosongan hukum akan pengaturan koperasi padahal telah berdiri berbagai bentuk badan hukum koperasi seperti koperasi E Sieburg, gerakan Budi Utomo, dan Serikat Islam. Definisi Koperasi pada Regulasi ini adalah, “perkumpulan orang-orang dimana orang-orang tersebut diperbolehkan untuk keluar masuk sebagai anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran anggotanya, dengan cara bersama-sama menyelenggarakan suatu system penghidupan atau pekerjaan, atau secara bersama-sama atau secara bersama-sama menyediakan alat perlengkapan atau bahan-bahan keperluan mereka, atau secara memberikan uang muka atau kredit”.
a. Verordening op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 431/1915)
Merupakan regulasi pertama yang berlaku bagi semua golongan penduduk (Pasal 131 IS) yang ada di Indonesia. Peraturan ini timbul atas adnya kekosongan hukum akan pengaturan koperasi padahal telah berdiri berbagai bentuk badan hukum koperasi seperti koperasi E Sieburg, gerakan Budi Utomo, dan Serikat Islam. Definisi Koperasi pada Regulasi ini adalah, “perkumpulan orang-orang dimana orang-orang tersebut diperbolehkan untuk keluar masuk sebagai anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran anggotanya, dengan cara bersama-sama menyelenggarakan suatu system penghidupan atau pekerjaan, atau secara bersama-sama atau secara bersama-sama menyediakan alat perlengkapan atau bahan-bahan keperluan mereka, atau secara memberikan uang muka atau kredit”.
Langganan:
Postingan (Atom)