Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal dengan istilah OJK,
adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi
industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun
dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas
keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan,
dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan)
sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu
diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk
mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Pada dasarnya OJK
mempunyai fungsi dan tujuan dalam pembentukannya, seperti yang sudah dijelaskan
dalam pengertian OJK sendiri.
