1.
Faktor apa saja yang mempengaruhi bisnis
corporate ?
-
Bagi perusahaan
Yaitu
struktur organisasi perusahaan
itu sendiri. Strategi pemasaran yang diterapkan oleh bagian manajemen pemasaran
harus memperhitungkan kelompok lain di perusahaan
dalam merumuskan rencana pemasarannya, seperti manajemen puncak, keuangan perusahaan, penelitian dan
pengembangan, pembelian, produksi, dan akuntansi serta sumber daya manusia yang
dimiliki perusahaan, karena
manajer pemasaran juga harus bekerja sama dengan para staff di bidang lainnya.
-
Bagi Pemasok
Para
pemasok adalah perusahaan-perusahaan dan individu yang
menyediakan sumber daya yang dibutuhkan oleh perusahaan dan para pesaing untuk memproduksi barang dan jasa
tertentu.
-
Bagi Pesaing
Sistem
pemasaran dan strategi yang diterapkan perusahaan
dikelilingi dan dipengaruhi oleh sekelompok pesaing. Para pesaing ini perlu
diidentifikasi dan dimonitor segala gerakan dan tindakannya didalam pasar.
-
Bagi Masyarakat Umum
Sebuah
perusahaan juga harus
memperhatikan sejumlah besar lapisan masyarakat yang tentu saja besar atau
kecil menaruh perhatian terhadap kegiatan-kegiatan perusahaan, apakah mereka menerima atau menolak metode - metode
dari perusahaan dalam
menjalankan usahanya, karena kegiatan perusahaan
pasti mempengaruhi minat kelompok lain, kelompok-kelompok inilah yang menjadi
masyarakai umum.
2.
Contoh kode etik pada bisnis !
Profil Perusahaan
PT
Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai
Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van
Ophuijsen, notaris di Batavia,tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah
menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. PT Unilever bergerak dalam bidang produksi
sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es
krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik. PT Unilever
selalu menekankan pada integritas dan kualitas tinggi, peduli kepada
masyarakat dan lingkungan hidup.
.
Etika Bisnis dalam Perusahaan
Unilever
1.
Standar
Perilaku
Dalam melaksanakan semua kegiatan,
kami melakukannya dengan penuh kejujuran, integritas, keterbukaan serta
menghormati hak azasi manusia, menjaga kepentingan para karyawan kami dan
menghormati kepentingan sah dari para relasi kami.
2.
Mematuhi
Hukum
Seluruh perusahaan Unilever dan para
karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan masing-masing
negara di tempat mereka melaksanakan usahanya.
3.
Karyawan
Unilever memiliki komitmen pada
keanekaragaman dalam lingkungan kerja yang diwarnai oleh sikap saling percaya
dan saling menghormati dimana semua memiliki rasa tanggung jawab atas kinerja
dan reputasi Perseroan. Kami merekrut, mempekerjakan, dan mengembangkan para
karyawan hanya atas dasar kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan bagi
pekerjaan yang harus dilakukan. Kami memiliki komitmen untuk menyediakan
kondisi kerja yang aman dan sehat. Kami tidak akan menggunakan sarana kerja apapun
yang bersifat memaksa atau mempekerjakan anak. Kami bertekad bekerjasama dengan
karyawan demi mengembangkan dan memperkuat ketrampilan dan kemampuan setiap
individu. Kami menghargai martabat dan hak individu untuk kebebasan berserikat
dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara terjalinnya komunikasi yang baik
dengan para karyawan melalui informasi dari perusahaan dan proses
konsultasi.
4.
Pemegang
Saham
Unilever melaksanakan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bertaraf
internasional. Kami menyediakan informasi atas kegiatan kami, struktur dan
situasi serta kinerja finansial kepada pemegang saham pada waktunya secara
teratur dan benar.
5.
Mitra
Usaha
Unilever memiliki komitmen tinggi
dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat dengan para pemasok,
pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan bisnis, kami mengharapkan para mitra
kami untuk mematuhi prinsip bisnis yang selaras dengan prinsip bisnis
kami.
6.
Keterlibatan
pada masyarakat
Unilever berupaya menjadi perusahaan
yang dapat diandalkan, dan sebagai bagian integral dari masyarakat serta
memenuhi kewajiban terhadap masyarakat dan komunitas setempat.
7.
Kegiatan
Umum
Perusahaan Unilever diharapkan untuk
menggerakkan dan mempertahankan kepentingan bisnisnya yang sah. Unilever akan
bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya, baik secara
langsung maupun melalui asosiasi-asosiasi dalam rangka mengembangkan legislasi
dan peraturan lainnya yang mungkin memengaruhi kepentingan bisnis. Unilever
tidak mendukung partai politik atau pun memberi sumbangan yang dapat membiayai
kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya diperkirakan akan mendukung
kepentingan partai.
8.
Lingkungan
Unilever memiliki komitmen untuk
terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan dampak lingkungan dan
mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan suatu bisnis yang
berkelanjutan. Unilever akan bekerjasama dalam kemitraan dengan pihak lain
untuk menggalakkan kepedulian lingkungan, meningkatkan pemahaman akan masalah
lingkungan dan menyebar-luaskan budaya karya yang baik.
9.
Inovasi
Dalam upaya melaksanakan inovasi
ilmiah demi memenuhi kebutuhan konsumen, kami akan senantiasa merujuk pada
keinginan konsumen dan masyarakat. Kami akan bekerja atas dasar keilmuan yang
tepat, dan menerapkan standar keamanan produk secara ketat.
10. Persaingan
Unilever percaya akan persaingan
ketat namun sehat dan mendukung pengembangan perundang-undangan tentang prinsip
persaingan yang wajar. Perusahaan Unilever beserta seluruh karyawannya akan melakukan
kegiatan atas dasar prinsip persaingan yang sehat dan mengikuti semua peraturan
yang berlaku.
11. Integritas Bisnis
Unilever tidak menerima ataupun
memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, suapan atau keuntungan
lainnya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau finansial. Tidak satupun
karyawan kami yang boleh menawarkan, memberi atau menerima hadiah atau
pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai sarana suap. Setiap
tuntutan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan dilaporkan kepada
manajemen. Catatan akuntansi Unilever berikut dokumen pendukungnya harus secara
tepat menjelaskan dan mencerminkan kondisi transaksinya. Tidak ada transaksi
dana atau aset yang disembunyikan atau tidak dicatat. Semuanya akan dicatat serta
dibukukan.
12. Benturan Kepentingan
Seluruh karyawan Unilever diharapkan
menghindarkan diri dari kegiatan pribadi dan kepentingan finansial yang dapat
menyebabkan benturan kepentingan dengan tanggung jawab mereka terhadap
Perseroan. Seluruh karyawan Unilever tidak dibenarkan mencari keuntungan
pribadi atau bagi orang lain melalui penyalahgunaan kedudukan mereka.
13. Kepatuhan, Pemantauan dan Pelaporan
Kepatuhan terhadap CoBP merupakan
syarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan bisnis kami. Direksi Unilever
bertanggung jawab agar prinsip-prinsip tersebut dikomunikasikan, dipahami dan
dipatuhi oleh seluruh karyawan dapat melaporkan secara rahasia dan tidak akan
dirugikan akibat pelaporan tersebut.
14. Implementasi Sistem Manajemen Mutu
Operasional usaha kami berlandaskan
pada sejumlah sistem manajemen dengan persyaratan mutu yang ketat.
Produk-produk, pabrik-pabrik operasional dan sistem-sistem internal kami telah
memperoleh sertifikasi ISO 9001 selama lebih dari sepuluh tahun, yang
diverifikasi setiap tahun. Bahkan kami telah menerapkan ISO 22000 Food Safety
System untuk proses fabrikasi Foods & Beverages kami, sedangkan sistem
manajemen lingkungan kami telah memenuhi ISO 14001 Environmental Management
Standard.
Keamanan produk selalu merupakan
prioritas utama kami, dan kami telah membangun lembaga Safety and Envrionmental
Assurance Center (SEAC) guna memberikan penilaian sekaligus jaminan terhadap
produk maupun proses yang berlangsung. Produk-produk baru dan teknologi baru
menjalani proses keamanan secara mandiri dan ketat, dan keseluruhan proses
inovasi produk dihadapkan pada penilaian keamanan dan kesehatan yang intensif,
termasuk dari aspek penilaian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan maupun
persyaratan legal. Serangkaian penilaian tersebut dilakukan kembali sebelum
peluncuran suatu produk. Kadangkala, suatu produk secara insidental diluncurkan
ke pasar tanpa melalui standar keamanan dan kualitas yang tinggi. Produk-produk
demikian mungkin mengalami cacat kualitas, kontaminasi bahan mentah, ataupun
pelabelan ingredient yang salah.
Untuk memastikan terpenuhinya
kualitas dalam mata rantai pasokan, para pemasok hanya dapat diluluskan setelah
menjalani audit yang cermat tentang keandalan produk, manajemen mutu dan
kepatuhan terhadap berbagai kriteria atas dasar praktik bisnis yang wajar dan
berkelanjutan. Setiap pasokan bahan mentah harus melalui serangkaian checkpoint
untuk memastikan keamanan dan kepatuhannya dengan ketentuan peraturan dan
persyaratan hukum yang berlaku.
15. Suara Konsumen
Perseroan menangani keluhan dan
pertanyaan konsumen melalui sebuah layanan konsumen khusus yang disebut “Suara
Konsumen.” Melalui Suara Konsumen, kami berupaya untuk mempererat hubungan
antara Perseroan dengan para konsumen dan pelanggan kami dengan memberikan
respon atas aspirasi dan ekspektasi mereka terhadap produk-produk kami,
sekaligus untuk meningkatkan kepuasan mereka dalam mengonsumsi produk-produk
kami.
16. Pengadaan Barang dan Jasa
Praktik-praktik pengadaan kami
diatur oleh Prinsip Kemitraan Bisnis Unilever dan Etika Sumber Pertanian
Lestari. Prinsip Kemitraan Bisnis kami dirancang untuk memastikan
berlangsungnya kondisi kerja yang adil dalam mata rantai pasokan, termasuk
penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia, kebebasan berserikat, sistem
penggajian dan waktu kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
Indonesia. Kami juga berupaya untuk memastikan bahwa para pemasok kami
memenuhi standar kesehatan, keamanan dan perlindungan lingkungan. Sedangkan Etika
Sumber Pertanian Lestari bertujuan untuk mendorong para pemasok dan petani
untuk mengadopsi praktik-praktik perkebunan lestari.
Kebijakan kami dalam memperoleh
sumber material memprioritaskan pada sumber-sumber lokal dimana memungkinkan.
Seluruh calon pemasok menjalani proses audit atas dasar keandalan dan manajemen
mutu mereka, dan kinerja lingkungan, hak-hak azasi, serta semua isu sosial
disaring melalui sejumlah kriteria Prinsip Kemitraan Bisnis kami.
3. Apa keterkaitannya kode etik bisnis
dengan kode etik auditor ?
Hubungan Good Corporate
Governance (GCG) dengan Etika Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan
jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik
yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan
kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu;
kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Peran akuntan dalam
perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate
Governance (GCG) dalam perusahaan.
Jadi menurut saya kode etik bisnis dan
kode akuntansi mempunyai keterkaitan yaitu akuntan publik/auditor dalam
mengawasi suatu bisnis harus didasari pada kode etik yang berlaku agar
perusahaan yang diawasi dapat menghasilkan hasil yang maksimal.