A. Pengertian akuntansi
syariah
Secara
etimologi, kata akuntansi berasal dari bahasa inggris yaitu “Accounting” dan
dalam bahasa arabnya disebut “Muhasabah” yang berasal dari kata hasaba, hasibu,
muhasabah, atau wazan yang lain adalah hasaba, hasban, hisabah yang artinya
menimbang, memperhitungkan mengkalkulasikan, mendata atau menghisab yakni
mnghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan
tertentu. Kata “Hisab” banyak sekali ditemukan di dalam Al-Qur’an dengan
pengertian yang hampir sama yaitu berujung pada jumlah dan angka. Akuntansi
syariah adalah akuntansi yang berorientasi sosial. Artinya akuntansi ini tidak
hanya berfungsi sebagai alat untuk menerjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk
ukuran moneter tetapi juga digunakan sebagai metode untuk menjelaskan bagaimana
fenomena ekonomi itu berjalan dalam masyarakat indonesia.
Menurut
sofyan S. Harahap di jelaskan dalam buku akuntansi social ekonomi dan akuntansi
islam halaman 56, akuntansi syariah atau akuntansi islam pada hakekatnya adalah
penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah islam.
Akuntansi syariah
menurut pengertiannya ada dua versi:
1.
Akuntansi syariah yang secara nyata telah diterapkan pada era
dimana masyarakat menggunakan sistem nilai islami khususnya pada era Nabi
Muhammad SAW, khulafaurrasyidin, dan pemerintah islam lainnya.
2.
Akuntansi syariah yang saat ini muncul dalam era dimana kegiatan
ekonomi dan sosial dikuasai (dihegemony) oleh sistem nilai kapitalis yang
berbeda dari sistem islam.
B. Sejarah Akuntansi
Syariah di Indonesia
Lahirnya
akuntansi syariah sekaligus sebagai paradigma baru sangat terkait dengan
kondisi objektif yang melingkupi umat islam secara khusus dan masyarakat dunia
secara umum. Kondisi tersebut meliputi: norma agama, kontribusi umat islam pada
masa lalu, sistem ekonomi kapitalis yang berlaku saat ini, dan perkembangan
pemikiran.
Norma agama
Ajaran normatif agama
sejak awal keberadaan islam telah memberikan persuasi normatif bagi para
pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar dan
adil sebagaimana yang difirmankan oleh Allah S.W.T dalam Al-qur’an surat
Al-baqoroh: 282, yang artinya:
“hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara
kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya
sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan
hensaklah yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun dari pada hutangnya.” (Q.S. Al-Baqaroh: 282).
Ayat inilah yang
sebenarnya memberikan dorongan kuat kepada kaum muslim untuk menggunakan
akuntansi dalam setiap bisnis dan transaksi yang dilakukannya. Disamping itu
juga, ada ayat-ayat lain yang sangat kondusif bagi mereka untuk melakukan
pencatatan, yaitu ayat-ayat tentang kewajiban membayar zakat.
Kontribusi umat islam
Sepintas deskripsi
diatas sebetulnya sudah menunjukkan kontribusi umat islam sejak awal masa islam
terhadap akuntansi, yaitu teknik pembukuan itu sendiri. Disampinjg teknik
pembukuan dimana akuntansi modern berkembang dengan basis sistem tata buku
berpasangan (double entry book-keeping system) juga pengenalan angka
arab-hindu, ilmu aljabar (matematika), dan sistem perdagangan merupakan faktor
pemberi kontribusi terbesar bagi berkembangnya akuntansi modern saat ini.
Sistem ekonomi
kapitalis
Tidak dapat dipungkiri
geliat kapitalisme telah merambah dan menjerat setiap penjuru dan sudut
kehidupan manusia. Gerak pikir dan perilaku kita secara sadar atau tidak berada
dalam pengakuan pengaruh kapitalisme ini. Kekuatan yang besar ini nyata, atau samar,
mengeksploitasi kehidupan manusia dan alam semesta secara otomatis. Akuntansi
modern juga tidak terlepas dari pengaruh ini. Pemikiran-pemikiran islam dan
akuntansi syariah, misalnya merupakan pemicu untuk melakukan perubahan dan
pembebasan.
Perkembangan pemikiran
Sejak tiga dekade
terakhir ini, umat islam mulai menunjukkan geliat kehidupannya dari sudut
jendela ilmu pengetahuaa. Islam Al-Faruqi, misalnya lewat islamisasi ilmu
pengetahuan berdasarkan jiwa tauhid. Instrumen penyebar ide islamisasi ilmu pengetahuan
ini telah didirikan di hemdon: Amerika serikat, yang dikenal dengan nama
International Institute of Islamic Thught (IIIT). Lembaga ini akhirnya menyebar
keberbagai negara islam lainnya, seperti, pakistan, arab saudi, iran, malaysia,
dan indonesia.
Di indonesia lembaga
ini didirikan sebagai cabang yang independen dengan nama International
Institute of Islamic Thught-Indonesia (IIIT-I) pada november 1999 yang lalu.
IIIT melakukan islamisasi terhadap ilmu pengetahuan sosial, eperti:
antropologi, ekonomi, psikologi, sosiologi, dan lainnya. Di indonesia IIIT-I
memfokuskan diri pada konstruksi dan pengembangan ekonomi islam. Sementara,
sampai saat ini wacana ekonomi islam yang telah turun pada dunia empiris adalah
lembaga keuangan (bank syariah, baitul mal wa tamwil), asuransi islam
(takaful), dan reksadana syariah.
C. Perkembangan kontemporer Akuntansi Syari’ah
Pengaruh silam
terhadap perkembangan akuntansi
Sebelum
berdirinya pemerintahan islam, peradaban di dominasi oleh dua bangsa besar yang
memiliki wilayah yang luas, yaitu romawi dan persia. Saat Nabi Muhammad SAW
lahir, sebagian besar di daerah timur tengah berada dalam jajahan, daerah syam
dijajah oleh romawi, sedangkan irak dijajah oleh persia. Adapun perdagangan
bangsa arab Makkah terbatas ke yaman pada musim dingin dann syam pada musim
panas. Pada saat itu, akuntansi sudah digunakan oleh para pedagang dalam bentuk
perhitungan barang dagangan sejak mulai berdagang sampai pulang. Perhitungan
tersebut dilakukan untuk mengetahui perubahan-perubahan, untung atau rugi.
Bahkan, orang-orang yahudi yang pada saat itu berdagang dan menetap juga telah
menggunakan akuntansi untuk transaksi utang-piutang mereka.
Praktik akuntansi pada
masa Rasulullah SAW mulai berkembang setelah ada perintah Allah melalui
Al-Qur’an untuk mencatat transaksi yang bersifat tidak tunai (Al-Baqarah 282),
dan untuk membayar zakat. Perintah Allah dalam Al-Baqarah 282 tersebut telah
mendorong setiap individu senantiasa menggunakan dokumen ataupun bukti
transaksi. Adapun perintah Allah untuk membayar zakat mendorong umat islam saat
itu untuk mencatat dan menilai aset yang dimilikinya. Berkembangnya praktik
pencatatan dan penilaian aset merupakan konsekuensi logis dari ketentuan
membayar zakat yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari aset
yang dimiliki seseorang yang telah memenuhi kriteria nisab dan haul.
Faktor-faktor
yang mengantarkan perkembangan akuntansi di negara islam
Daulat Abbassiyah, 132-232 H/750-847 M memiliki banyak kelebihan
dibanding yang lain dalam perkembangan akuntansi secara umum dan buku-buku
akuntansi secara khusus. Diantara contoh buku-buku khusus yang di kenal pada
masa kehidupan negara islam itu adalah sebagai berikut:
a.
Daftarul nafaqat (buku pengeluaran), buku ini disimpan di diwan
nafaqat dan di diwan ini bertanggung jawab atas pengeluaran khilafah, yang
mencerminkan pengeluaran Negara.
b.
Daftarul nafaqat wal iradat (buku pengeluaran dan pemasukan)
buku ini di simpan di diwanil mal, dan diwan ini bertanggung jawab atas
pembukuan seluruh harta yang masuk ke baitul mal yang dikeluarkannya.
c.
Daftarul Amwalil Mushadarah (buku harata sitaan) buku ini
digunakan di diwanul mushadarin. Diwan ini khusus mengatur harta sitaan dari
para menteri dan pejabat-pejabat senior negara pada saat itu.
Umat
islam juga mengenal buku khusus yang lain, yang dikenal dengan nama Al Auraj,
yaitu serupa dengan apa yang sekarang dinamakan Daftar ustadzil Madinin
(Debtors or Account Receivable Subsidiary ledger). Kata Auraj adalah dari
bahasa persia, kemudian digunakan dalam bahasa Arab. Auraj digunakan untuk
mencatat jumlah pajak atas hasil tanah pertanian, yaitu setiap halaman
dikhususkan untuk setiap halaman di khususkan untuk setiap orang yang di bebani
untuk membayar pajak, di dalamnya di catat jumlah pajak yang harus di bayar,
juga jumlah yang telah di bayar dari pokok jumlah yang harus dilunasi.
D. Aliran pemikiran
Di
indonesia sejak pertama kali tahun 1997, istilah akuntansi syariah diluncurkan
wacana ini menggema dan berkembang begitu cepat. Bahkan akuntansi syariah ini
membelah menjadi dua bagian yaitu akuntasi syariah filosofis teoritis dan
akuntasi syariah praktis. Keduanya eksis secara positif memperkaya khasanah
kajian dan praktik akuntansi syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar