Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Dan Tanah
Pada hari ini, Kamis 11
Juni 2015 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Ayu Setioningsih, S.E Karyawan Swasta,
bertempat tinggal di Jl. ABC No. 22A, RT/RW. 008/005 Ciracas – Jakarta Timur.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan
disebut juga sebagai Pihak Pertama (Penjual).
2. Apriatul Khoiriyah, S.E Karyawan Swasta,
bertempat tinggal di Jl. XYZ No.17, RT/RW. 005/003 Depok – Jawa Barat. Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut
sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
Kedua belah pihak yang
bersangkutan diatas dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual
kepada Pihak Kedua (Pembeli) berupa bangunan rumah dan tanah seluas 250 m2 (dua
ratus lima puluh meter persegi) yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No
08.05.08.03.01.6630 . Terletak di Jl. ABC No. 22A, RT/RW. 008/005 Ciracas –
Jakarta Timur. Dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
1. Perjanjian jual beli ini akan berlaku 3 (tiga)
hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah
berpindah status kepemilikannya kepada pembeli yang baru.
2. Segala kondisi yang ada pada rumah saat ini akan
menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua (Pembeli). Dan Pihak Kedua (Pembeli)
berhak untuk melakukan renovasi terhadap rumah tersebut.
Pasal 2
1. Bangunan rumah dan tanah seluas 250 m2 (dua
ratus lima puluh meter persegi) tersebut dijual seharga Rp 550.000.000,- (lima
ratus lima puluh juta rupiah).
2. Pihak Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka
sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual)
secara tunai pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3. Kekurangannya senilai Rp. 150.000.000,- (seratus
lima puluh juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua (Pembeli) dengan cara
mengangsur selama 10 (sepuluh) kali selama 10 (sepuluh) bulan. Dan tiap bulan
Pihak Kedua (Pembeli) wajib membayar angsuran senilai Rp. 15.000.000,- (lima
belas juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual).
4. Dan pembayaran dianggap lunas bila pembayaran
sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 3
1. Segala ketentuan yang belum diatur dalam
perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
2. Apabila suatu saat nanti terjadi sengketa
terhadap isi dan pelaksanaan atas perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan
menyelesaikannya secara musyawarah
3. Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak
berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak
yang berwajib.
Demikian perjanjian ini
disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan
dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak, serta dibuat dalam
rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
(Ayu Setioningsih, S.E) (Apriatul
Khoiriyah, S.E )
Saksi
1. Suci Harlina 2. Silvia Octapiani
1. Suci Harlina 2. Silvia Octapiani
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar