Selasa, 11 April 2017

DESKRIPSI AKUNTANSI SYARIAH


 A.    Pengertian akuntansi syariah
Secara etimologi, kata akuntansi berasal dari bahasa inggris yaitu “Accounting” dan dalam bahasa arabnya disebut “Muhasabah” yang berasal dari kata hasaba, hasibu, muhasabah, atau wazan yang lain adalah hasaba, hasban, hisabah yang artinya menimbang, memperhitungkan mengkalkulasikan, mendata atau menghisab yakni mnghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentu. Kata “Hisab” banyak sekali ditemukan di dalam Al-Qur’an dengan pengertian yang hampir sama yaitu berujung pada jumlah dan angka. Akuntansi syariah adalah akuntansi yang berorientasi sosial. Artinya akuntansi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menerjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuran moneter tetapi juga digunakan sebagai metode untuk menjelaskan bagaimana fenomena ekonomi itu berjalan dalam masyarakat indonesia.

Menurut sofyan S. Harahap di jelaskan dalam buku akuntansi social ekonomi dan akuntansi islam halaman 56, akuntansi syariah atau akuntansi islam pada hakekatnya adalah penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah islam.
Akuntansi syariah menurut pengertiannya ada dua versi:
1.      Akuntansi syariah yang secara nyata telah diterapkan pada era dimana masyarakat menggunakan sistem nilai islami khususnya pada era Nabi Muhammad SAW, khulafaurrasyidin, dan pemerintah islam lainnya.
2.      Akuntansi syariah yang saat ini muncul dalam era dimana kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai (dihegemony) oleh sistem nilai kapitalis yang berbeda dari sistem islam.

B.     Sejarah Akuntansi Syariah di Indonesia
Lahirnya akuntansi syariah sekaligus sebagai paradigma baru sangat terkait dengan kondisi objektif yang melingkupi umat islam secara khusus dan masyarakat dunia secara umum. Kondisi tersebut meliputi: norma agama, kontribusi umat islam pada masa lalu, sistem ekonomi kapitalis yang berlaku saat ini, dan perkembangan pemikiran.

Norma agama           
Ajaran normatif agama sejak awal keberadaan islam telah memberikan persuasi normatif bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar dan adil sebagaimana yang difirmankan oleh Allah S.W.T dalam Al-qur’an surat Al-baqoroh: 282, yang artinya:
“hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hensaklah yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari pada hutangnya.” (Q.S. Al-Baqaroh: 282).

Ayat inilah yang sebenarnya memberikan dorongan kuat kepada kaum muslim untuk menggunakan akuntansi dalam setiap bisnis dan transaksi yang dilakukannya. Disamping itu juga, ada ayat-ayat lain yang sangat kondusif bagi mereka untuk melakukan pencatatan, yaitu ayat-ayat tentang kewajiban membayar zakat.

Kontribusi umat islam
Sepintas deskripsi diatas sebetulnya sudah menunjukkan kontribusi umat islam sejak awal masa islam terhadap akuntansi, yaitu teknik pembukuan itu sendiri. Disampinjg teknik pembukuan dimana akuntansi modern berkembang dengan basis sistem tata buku berpasangan (double entry book-keeping system) juga pengenalan angka arab-hindu, ilmu aljabar (matematika), dan sistem perdagangan merupakan faktor pemberi kontribusi terbesar bagi berkembangnya akuntansi modern saat ini.

Sistem ekonomi kapitalis
Tidak dapat dipungkiri geliat kapitalisme telah merambah dan menjerat setiap penjuru dan sudut kehidupan manusia. Gerak pikir dan perilaku kita secara sadar atau tidak berada dalam pengakuan pengaruh kapitalisme ini. Kekuatan yang besar ini nyata, atau samar, mengeksploitasi kehidupan manusia dan alam semesta secara otomatis. Akuntansi modern juga tidak terlepas dari pengaruh ini. Pemikiran-pemikiran islam dan akuntansi syariah, misalnya merupakan pemicu untuk melakukan perubahan dan pembebasan.
Perkembangan pemikiran
Sejak tiga dekade terakhir ini, umat islam mulai menunjukkan geliat kehidupannya dari sudut jendela ilmu pengetahuaa. Islam Al-Faruqi, misalnya lewat islamisasi ilmu pengetahuan berdasarkan jiwa tauhid. Instrumen penyebar ide islamisasi ilmu pengetahuan ini telah didirikan di hemdon: Amerika serikat, yang dikenal dengan nama International Institute of Islamic Thught (IIIT). Lembaga ini akhirnya menyebar keberbagai negara islam lainnya, seperti, pakistan, arab saudi, iran, malaysia, dan indonesia.
Di indonesia lembaga ini didirikan sebagai cabang yang independen dengan nama International Institute of Islamic Thught-Indonesia (IIIT-I) pada november 1999 yang lalu. IIIT melakukan islamisasi terhadap ilmu pengetahuan sosial, eperti: antropologi, ekonomi, psikologi, sosiologi, dan lainnya. Di indonesia IIIT-I memfokuskan diri pada konstruksi dan pengembangan ekonomi islam. Sementara, sampai saat ini wacana ekonomi islam yang telah turun pada dunia empiris adalah lembaga keuangan (bank syariah, baitul mal wa tamwil), asuransi islam (takaful), dan reksadana syariah.

C.      Perkembangan kontemporer Akuntansi Syari’ah

 Pengaruh silam terhadap perkembangan akuntansi
Sebelum berdirinya pemerintahan islam, peradaban di dominasi oleh dua bangsa besar yang memiliki wilayah yang luas, yaitu romawi dan persia. Saat Nabi Muhammad SAW lahir, sebagian besar di daerah timur tengah berada dalam jajahan, daerah syam dijajah oleh romawi, sedangkan irak dijajah oleh persia. Adapun perdagangan bangsa arab Makkah terbatas ke yaman pada musim dingin dann syam pada musim panas. Pada saat itu, akuntansi sudah digunakan oleh para pedagang dalam bentuk perhitungan barang dagangan sejak mulai berdagang sampai pulang. Perhitungan tersebut dilakukan untuk mengetahui perubahan-perubahan, untung atau rugi. Bahkan, orang-orang yahudi yang pada saat itu berdagang dan menetap juga telah menggunakan akuntansi untuk transaksi utang-piutang mereka.
Praktik akuntansi pada masa Rasulullah SAW mulai berkembang setelah ada perintah Allah melalui Al-Qur’an untuk mencatat transaksi yang bersifat tidak tunai (Al-Baqarah 282), dan untuk membayar zakat. Perintah Allah dalam Al-Baqarah 282 tersebut telah mendorong setiap individu senantiasa menggunakan dokumen ataupun bukti transaksi. Adapun perintah Allah untuk membayar zakat mendorong umat islam saat itu untuk mencatat dan menilai aset yang dimilikinya. Berkembangnya praktik pencatatan dan penilaian aset merupakan konsekuensi logis dari ketentuan membayar zakat yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari aset yang dimiliki seseorang yang telah memenuhi kriteria nisab dan haul.

  Faktor-faktor yang mengantarkan perkembangan akuntansi di negara islam

       Daulat Abbassiyah, 132-232 H/750-847 M memiliki banyak kelebihan dibanding yang lain dalam perkembangan akuntansi secara umum dan buku-buku akuntansi secara khusus. Diantara contoh buku-buku khusus yang di kenal pada masa kehidupan negara islam itu adalah sebagai berikut:
a.       Daftarul nafaqat (buku pengeluaran), buku ini disimpan di diwan nafaqat dan di diwan ini bertanggung jawab atas pengeluaran khilafah, yang mencerminkan pengeluaran Negara.
b.      Daftarul nafaqat wal iradat (buku pengeluaran dan pemasukan) buku ini di simpan di diwanil mal, dan diwan ini bertanggung jawab atas pembukuan seluruh harta yang masuk ke baitul mal yang dikeluarkannya.
c.       Daftarul Amwalil Mushadarah (buku harata sitaan) buku ini digunakan di diwanul mushadarin. Diwan ini khusus mengatur harta sitaan dari para menteri dan pejabat-pejabat senior negara pada saat itu.     
Umat islam juga mengenal buku khusus yang lain, yang dikenal dengan nama Al Auraj, yaitu serupa dengan apa yang sekarang dinamakan Daftar ustadzil Madinin (Debtors or Account Receivable Subsidiary ledger). Kata Auraj adalah dari bahasa persia, kemudian digunakan dalam bahasa Arab. Auraj digunakan untuk mencatat jumlah pajak atas hasil tanah pertanian, yaitu setiap halaman dikhususkan untuk setiap halaman di khususkan untuk setiap orang yang di bebani untuk membayar pajak, di dalamnya di catat jumlah pajak yang harus di bayar, juga jumlah yang telah di bayar dari pokok jumlah yang harus dilunasi.

D.     Aliran pemikiran
Di indonesia sejak pertama kali tahun 1997, istilah akuntansi syariah diluncurkan wacana ini menggema dan berkembang begitu cepat. Bahkan akuntansi syariah ini membelah menjadi dua bagian yaitu akuntasi syariah filosofis teoritis dan akuntasi syariah praktis. Keduanya eksis secara positif memperkaya khasanah kajian dan praktik akuntansi syariah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar