Kamis, 11 Juni 2015

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Dan Tanah


Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Dan Tanah
Pada hari ini, Kamis 11 Juni 2015 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Ayu Setioningsih, S.E Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl. ABC No. 22A, RT/RW. 008/005 Ciracas – Jakarta Timur. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama (Penjual).
2.      Apriatul Khoiriyah, S.E  Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl. XYZ No.17, RT/RW. 005/003 Depok – Jawa Barat. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).

Kedua belah pihak yang bersangkutan diatas dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli) berupa bangunan rumah dan tanah seluas 250 m(dua ratus lima puluh meter persegi) yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 08.05.08.03.01.6630 . Terletak di Jl. ABC No. 22A, RT/RW. 008/005 Ciracas – Jakarta Timur. Dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
1.      Perjanjian jual beli ini akan berlaku 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pembeli yang baru.
2.      Segala kondisi yang ada pada rumah saat ini akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua (Pembeli). Dan Pihak Kedua (Pembeli) berhak untuk melakukan renovasi terhadap rumah tersebut.
Pasal 2
1.      Bangunan rumah dan tanah  seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) tersebut dijual seharga Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
2.      Pihak Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual) secara tunai pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3.      Kekurangannya senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua (Pembeli) dengan cara mengangsur selama 10 (sepuluh) kali selama 10 (sepuluh) bulan. Dan tiap bulan Pihak Kedua (Pembeli) wajib membayar angsuran senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual).
4.      Dan pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
 Pasal 3
1.      Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
2.      Apabila suatu saat nanti terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
3.      Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak yang berwajib.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak, serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama                                               Pihak Kedua


                       (Ayu Setioningsih, S.E)                                     (Apriatul Khoiriyah, S.E )


Saksi
1. Suci Harlina                                              2. Silvia Octapiani


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar